RABU, 20 AGUSTUS 2014
PURWOREJO EKSPRES
1.
Khawatir Corona,
Calhaj Minta Imunisasi Influenza
PURWOREJO-Merasa
khawatir terpapar virus Corona, ratusan calon jamaah haji (calhaj) Kabupaten
Purworejo meminta imunisasi influenza dan imunisasi meningitis. Imunisasi dilakukan
di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purworejo mulai Senin – Kamis (18-21/8).
Imunisasi lengkap itu diambil karena beredarnya kabar serangan Middle East
Respiratory Syndrome Coronavirus (MERSCo V) di sejumlah negara Timur Tengah. Selain
itu, calhaj juga khawatir kemungkinan terjangkit virus Ebola yang kemungkinan
masuk dari Afrika. Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan (P2PL) Dinkes Purworejo drg Dwiyati Suprijono mewakili Kepala Dinkes
dr Kuswantoro Mkes mengemukakan, pemerintah mewajibkan imunisasi meningitis,
namun mengimbau calhaj untuk diberi kekebalan influenza. Petugas kesehatan juga
memberikan penyuluhan kepada calhaj tentang sejumlah cara mencegah tertular
penyakit. Calhaj diminta menjaga dan meningkatkan kesehatan antara lain dengan
mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta memperbanyak vitamin.
SUARA MERDEKA
2.
Pelantikan
Perangkat Bisa Dibatalkan
PURWOREJO-Pelantikan
dua perangkat desa di Sumbersari, Kec. Banyuurip, Purworejo yang dilakukan
Kepala Desa Heri Dwidoyo bisa dianulir atau dibatalkan. Pasalnya, proses
seleksi dan pelantikam itu cacat hukum, karena menyalahi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa. Camat Banyuurip
Bambang Sugiri kemarin mengatakan, prosesnya tidak benar dan melanggar
ketentuan hukum. Pelantikan kemarin dinilai tidak sah dan bisa dibatalkan. Bambang
Sugiri membantah penjelasan Kades Heri Dwidoyo kalau proses rekrutmen perangkat
tersebut sudah sesuai aturan. Dalam pasal 6 Perda tersebut ditegaskan,,
pembentukan panitia seleksi harus memberitahukan kepada tim pengawas, yaitu
Camat. Warga juga menilai proses pelantikan Kaur Keuangan dan Kaur Pembangunan
tersebut tidak sesuai dengan hasil kesepakatan dan dianggap tidak sah. Pihaknya
juga telah melaporkan kasus kisruh pengisian perangkat di Desa Sumbersari ke
Bupati Purworejo dan tentunya akan segera diproses untuk ditindaklanjuti .
3.
Daftar Haji
Sekarang Antre 15 Tahun
PURWOREJO-Daftar
antrean atau daftar tunggu haji di Kabupaten Purworejo saat ini sudah memasuki
tahun 2029. Demikian waktu antrean sudah mencapat 15 tahun. Artinya, pendaftar
saat ini baru bisa diberangkatkan pada 2029 mendatang. Kepala Seksi
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Mutammimah
mengatakan, daftar tunggu itu masuk dalam pendaftaran dengan kuota provinsi. Setiap
tahunnya, Kabupaten Purworejorata- rata mendapatkan jumlah 500 hingga 600
jamaah. Untuk tingkat Provinsi Jawa Tengah kuotanya setiap tahun rata- rata 32
ribu orang. Tahun ini jamaah yang akan diberangkatkan sebanyak 598 jamaah dan mereka
terbagi dalam 3 kloter. Yaitu kloter 69 bergabung dengan jamaah asal
Temanggung, kloter 70 semuanya berasal dari Purworejo, dan kloter 71 bergabung
dengan jamaah asal Kota Magelang. Kloter 69 dan akan diberangkatkan tanggal 26
Sepember dan kloter 70 dan 71 akan diberangkatkan tanggal 27 Sepember 2014. Sedangkan
untuk kepulangannya direncanakan awal Oktober pada tanggal 5 dan 6. Tahun ini
biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar 3.230 dolar atau sekitar Rp 38
juta. Mutammimah menambahkan, untuk memberikan pemahaman cara pelaksanaan
ivadah haji, Kemenag menyelenggarakan manasik haji sebanyak tujuh kali
ditingkat kecamatan dan kabupaten dan seluruh proses manasik sudah selesai.
0 komentar:
Posting Komentar