SELASA, 18 NOVEMBER 2014
PURWOREJO EKSPRES
Perusahaan Bisa Usulkan
Penundaan UMK
PURWOREJO-Perusahaan-
perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan pemberian Upah Minimum Kabupaten
(UMK) Kabupaten Purworejo tahun 2015, masih memiliki kesempatan melayangkan
keberatannya. Gubernur memberikan kesempatan menerima keberatan selama 10 hari
sebelum UMK diberlakukan. Seperti diketahui Dewan Pengupahan Kabupaten
Purworejo telah mengajukan UMK Purworejo tahun 2015 sebesar Rp 1.165.000.
nominal ini lebih baik dibanding UMK tahun 2014 yang hanya
Rp 910.000.
Sujana Kelapa Bidang Hubungan Industrial dan pengawasan Tenaga Kerja
(Hubinwasnaker) mewakili Sutrisno, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purworejo, Senin (17/11) mengatakan, jika
memang perusahaan tidak mampu memenuhi UMK yang akan ditetapkan, mereka bisa
menolak namun harus memberitahukan ke Dewan Pengupahan Provisi dan pihaknya
akan memberi tembusan.
0 komentar:
Posting Komentar