13
NOVEMBER 2014
SUARA
MERDEKA
Puluhan PKL Akan Ditertibkan
PURWOREJO-Pedagang kaki lima (PKL) yang
berada di Jalan Gajah Mada, tepatnya di Desa Botorejo, Kecamatan Bayan dan
Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Kledung
Kardenan, Kecamatan Banyuurip segera ditertibkan. PKL dinilai melanggar Perda
Nomor 8 Tahun 2014 tentang K3 dan tidak memiliki izin, karena berdiri di tanah
milik negara. Rencananya, Satpol PP mengumpulkan puluhan PKL di Kantor
Kelurahan Kledungkradenan pada Jumat (14/11) pagi guna membahas penertiban
lapak atau bangunan liar milik pedagang yang berada di lokasi itu. Namun, upaya
penertiban dan relokasi itu mendapat penolakan tegas dari pedagang. Bahkan,
Paguyuan PKL Timur Pengadilan Negri Purworejo sepakat akan meminta perlindungan
kepada DPRD Kabupaten Purworejo bila penertiban tersebut tetap dilakukan. Pengurus
Paguyuban PKL Timur Pengadilan Negri Purworejo, Hatri (50) mengatakan,
penertiban PKL dinilai akan berdampak buruk pada kelangsungan hidup para
pedagang. Sebab, sebagian besar PKL itu merupakan rakyat kecil yang tidak
memiliki mata pencaharian lain. Mereka hanya mengandalkan pemasukan ekonomi
keluarga dari hasil usaha lapak tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar