Jumat, 27 Februari 2015
Bila Anda belum tahu di usia berapa sebaiknya anak boleh punya akun media sosial , secara umum rata-rata media sosial membatasi agar calon penggunanya telah berusia cukup matang alias di batas 18 tahun.
Sebab, bila usia masih terlalu dini atau masih kanak-kanak, ia cenderung tidak akan berpikir panjang dalam bertindak.
Oleh karena itulah, di saat fenomena media sosial tak dapat dihindari di kalangan anak-anak dan remaja, maka peran orangtua sangat diperlukan.
Orangtua wajb untuk terus memantau dan mengawasi gerak-gerik anak-anak dan remajanya saat berkegiatan dengan media sosial mereka.
“Tujuan orangtua untuk mengawasi anak-anak dan remajanya saat bermedia sosial ini tentu agar media sosial tidak membentuk karakter anak menjadi buruk atau negatif,” tutur Amalia Sari Utamo, creative director sebuah digital agency , dalam workshop “Parenting in Social Media ” di acara Social Media Week Jakarta 2015.
Mengingat aturan pertama untuk memiliki akun media sosial adalah batasan umur, maka orangtua disarankan mencegah anak-anaknya membuat media sosial bila belum berusia 18 tahun. Bila sebelum usia tersebut anak ingin membuat akun media sosial, sebaiknya orangtua yang mendaftarkan. Orangtua juga harus tahu password yang digunakan untuk masuk (log in ) ke akun media sosial tersebut.
Lantas, bila orangtua bersedia terus mengawasi dan memberi pendampingan, di usia berapa sebaiknya anak boleh punya akun media sosial?
“Usia 8 tahun, anak-anak biasanya sudah mulai minta dibuatkan akun media sosial. Tapi menurut saya, sebaiknya anak diizinkan punya akun media sosial di usia 13-14 tahun saja. Tapi, tetap dengan pengawasan ketat,” kata Amalia.
Intan Y. Septiani
0 komentar:
Posting Komentar